PPPK 2024: Ini Syarat dan Jumlah Formasi Operator Sekolah, Tenaga Administrasi, Penjaga Sekolah Tiap Pemda

- 15 Januari 2024, 06:49 WIB
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani /Kolase screenshot YouTube DPR RI/

Mereka akan masuk dalam seleksi PPPK Teknis 2024.

Formasi Tendik yang akan diakomodir untuk tahun ini total kurang lebih ada 83.000 ribu tenaga tendik.

Nantinya Tenaga Kependidikan ini belum tentu akan di tempatkan di sekolah induk.

Jika sekolah berlebih tidak ada ditempatkan pada sekolahnya namun ditempatkan sesuai kebutuhan tetapi tidak akan melewati satuan pendidikan daerah kewenangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) dengan total formasi 2,3 juta di tahun ini.

Di mana, dari jumlah tersebut 690 ribu dikhususkan untuk lulusan baru atau fresh graduate.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS 2024 sebanyak 690 ribu orang. Tersebar di instansi pusat 207 ribu dan daerah 483 ribu," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Viral Video Fara Anak Indigo Saat Bermain dengan Makhluk Halus dari Kuntilanak Hingga Pocong

Secara rinci, lowongan CPNS ini terbagi untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1,6 juta, dan fresh graduate sebanyak 690 ribu.

Nah berikut ini syarat Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan bisa ikut PPPK Teknis 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah