Untuk itu mereka sedang dilakukan pengecekan oleh SDM PKH untuk mengetahui alasan tidak memanfaatkan atau mentransaksikan bantuan.
Ada 3 hal yang akan dilakukan yakni:
- Memonitor kegiatan pengecekan/penelitian SDM PKH di lapangan
- Mempercepat pemanfaatan bansos PKH khususnya Himbara dan BSI sampai tanggal 9 Januari 2023
- Mendukung penyelesaian hasil penelitian/pengecekan pendamping terhadap LPM tidak bertransaksi kondisi meninggal dunia, menolak bansos, mampu, tidak ditemukan, ASN/TNI/Polri, terdaftar dalam AHU, penghasilan datas UMP/UMK dana bansosnya untuk segera disetorkan ke Kas Negara.
Nah jika anda termasuk diatas, maka siap-siap anda akan dicoret sebagai penerima BLT PKH 2024.
BLT PKH 2024 sendiri rencananya akan disalurkan mulai Januari hingga Maret 2024.
Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan syarat bagi calon penerima bansos 2024.
Berikut persyaratan penerima Bansos PKH.
1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.