Pekerja yang Masuk 5 Kategori ini Berhak Dapat Bansos Rp900 Ribu Hingga Rp3 Juta, Bukan BSU 2024

- 11 Januari 2024, 08:36 WIB
Ilustrasi: Buruh/pexels: pixabay
Ilustrasi: Buruh/pexels: pixabay /Karawangpost/

2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap

3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Namun, dalam satu Kartu Keluarga hanya berhak menerima bantuan PKH maksimal empat orang.

2. Bansos Beras 10 Kg

Pemerintah telah memutuskan akan memperpanjang distribusi bansos beras sebesar 10 kilogram hingga Juni 2024.

Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan bantuan berkelanjutan kepada rumah tangga yang menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah