Kabar Gembira, Pemerintah Segera Rapel Pembayaran Gaji Pensiunan PNS 12 Persen

- 3 Januari 2024, 22:46 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS.
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS. /Pixabay/

PORTAL SULUT - Staf kementerian Keuangan (Kemenkue) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS telah diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
 
Hal tersebut dikarenakan aturan mengenai besaran gaji pensiunan PNS terbaru setelah naik 12 persen belum diterbitkan oleh pemerintah.
 
Informasi yang dikutip Chanel Youtube Solusi Ops, meski demikian kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen belum dapat direalisasikan pada pencairan di tanggal 1 Januari dengan kata lain, bahwa kenaikan pensiunan PNS sebesar 12 persen harus menunggu terbitnya PP terbaru terlebih dahulu. 
 
 
Meskipun demikian disampaikan lebih lanjut oleh Yustinus Prastowo bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tetap terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
 
Meskipun gaji pensiunan PNS yang baru dibarkan melalui PT Taspen masih mengacu pada peraturan perentah Nomor 18 tahun 2019, rupanya sisa atau tambahan gaji pensiunan PNS yang 12 persen di bulan Januari akan tetap dibayarkan. 
 
Pembayaran tambahan 12% gaji pensiunan akan dilakukan melalui mekanisme rapel, pemerintah akan membayarkan ketika peraturan terkait dengan besaran gaji pensiunan PNS terbaru naik 12% resmi diberlakukan.
 
 
Adapun peryataan dari staf khusus Kemenku Yustinus Prastowo ialah sebagai berikut, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS, anggota Polri, TNI pensiunan dan tunjangan veteran, P3K berlaku sejak 1 Januari 2024.
 
"Mohon tetap tenang hak tetap dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 202 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," demikian keterangan staf khusus kemenkue Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pada senin 1 Januari 2024.***
 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x