Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Dibayarkan Perbulan, Ini Regulasinya

- 31 Desember 2023, 10:13 WIB
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Dibayar Perbulan, Ini Regulasinya
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Dibayar Perbulan, Ini Regulasinya /

PORTAL SULUT - Banyak keluhan dari para guru soal pencairan sertifikasi guru atau TPG. Salah satu contohnya adalah pencairan TPG triwulan 4.

Ada daerah yang sudah mencairkan TPG diawal Desember, namun banyak pemda yang mencairkan di akhir tahun, bahkan ada sejumlah guru yang hingga tanggal 31 Desember 2023 masih belum jelas pencairannya.

Untuk itu sejumlah guru berharap Kemendikbud merubah pencairan TPG dari 3 bulan menjadi perbulan agar kejadian terlambatnya pencairan tak terulang.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024 DITETAPKAN, Mulai Januari, Kode P PPPK Guru 2023 Berpeluang

Sebelumnya juga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan, bersamaan dengan masuknya gaji ke rekening.

Desakan PGRI ini sangat beralasan, sebab muncul banyak kekacauan pembayaran tunjangan profesi guru yang terjadi di berbagai daerah.

Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah mengatakan pihaknya mengupayakan dan meminta pemerintah agar pembayaran tunjangan profesi guru dibayarkan perbulan.

Besaran TPG

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah