29 Desember 2023 Info GTK Masih Kode 07, Ini yang Harus Dilakukan Agar TPG Triwulan 4 Cair

- 29 Desember 2023, 05:54 WIB
29 Desember 2023 Info GTK Masih 07, Ini yang Harus Dilakukan Agar TPG Triwulan 4 Cair
29 Desember 2023 Info GTK Masih 07, Ini yang Harus Dilakukan Agar TPG Triwulan 4 Cair /


PORTAL SULUT - Tahun anggaran 2023 segera berakhir. Namun sejumlah guru mengaku belum bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi triwulan 4.

Bahkan ada guru yang masih berkode 07 di info GTK. Apa yang harus dilakukan?

"Teman2 apakah sampai hari ini masih ada yang kode 07 gtk nya, sudah dua Minggu. Berbagi pengalaman donk teman2 apakah akan cair sertifikasi tw 3&4 nya kalau kasus begini? Desember sudah mau berakhir," tulis salah satu guru di grup FB info sertifikasi guru 2023.

Baca Juga: Gaji Januari dan Februari 2024 PNS dan PPPK TERTUNDA, Terungkap Alasannya

"Kabupaten Garut JENJANG SMP TW 4 MASIH BELUM JUGA MELELEH? PADAHAL SUDAH TANGGAL 28 NIH," tulis guru lainnya.

Seperti diketahui, Jumat 29 Desember 2023 adalah hari terakhir operasional bank di bulan Desember 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.

Permendikbud ini juga mengatur jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya yaitu sebagai berikut:

- Tanggal 28 atau 29 Februari pembayaran triwulan 1 bulan Maret

- Tanggal 31 Mei pembayaran triwulan 2 bulan Juni

- Tanggal 31 Agustus pembayaran triwulan 3 bulan September

- Tanggal 31 Oktober pembayaran triwulan 4 bulan November

Akan tetapi dikarenakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 mengalami keterlambatan, maka tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 baru bisa dibayarkan pada bulan Desember 2023.

Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan

Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Belum memenuhi syarat (02)

Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)

Apabila keterangan ini yang muncul berarti guru yang bersangkutan harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

Baca Juga: JANGAN KECEWA! Ini Arti Kode P di Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Jabatan Tenaga Teknis

3. Siap diusulkan (16)

Keterangan ini berarti data guru yang bersangkutan sudah valid tapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07)

Keterangan ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan guru yang bersangkutan agar diterbitkan SKTP-nya.

5. Sudah SK (08)

Keterangan ini berarti guru yang bersangkutan tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Puslapdik Kemendikbud Ristek juga menekankan agar para guru bisa mengecek poin nomor 1 hingga 3 apabila SKTP sudah terbit berarti Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.

Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, guru bisa mendaftar Layanan Daring TPG melalui https://ringkas.kemdikbud.go.if/DaftarULT atau bertanya langsung melalui pusat layanan 177 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait permasalahan.

Para guru juga bisa lapor melalui layanan TPG yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek/melalui call center 177/melalui lapor.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah