- Tanggal 31 Agustus pembayaran triwulan 3 bulan September
- Tanggal 31 Oktober pembayaran triwulan 4 bulan November
Akan tetapi dikarenakan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 mengalami keterlambatan, maka tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 baru bisa dibayarkan pada bulan Desember 2023.
Khusus untuk guru non PNS maka pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 disalurkan oleh Puslapdik langsung ke rekening para guru penerima tunjangan
Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.
Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.
1. Belum memenuhi syarat (02)
Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.
2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)