Heboh TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?

- 27 Desember 2023, 06:21 WIB
Heboh di medsos TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?
Heboh di medsos TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA? /

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh sebab lainnya.

Dinas pendidikan di daerah harus mengusulkan data guru yang belum menerima TPG secara penuh tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui SIM Pembayaran.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya melakukan validasi terhadap data yang diusulkan untuk kemudian diterbitkan SK carry over oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Hasil validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direkap secara nasional dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui transfer daerah.
Dinas Pendidikan membayarkan carry over pada tahun berikutnya berdasarkan SK yang diterbitkan dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru bukan PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ada pada DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

Hal itu dikarenakan adanya penerbitan SK inpassing/penyetaraan guru pada tahun berjalan dan Adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan validasi terhadap jumlah kekurangan hak bayar guru Non PNS untuk Kemudian diterbitkan SK Carry over.

Kurang bayar atau Carry Over bagi guru bukan PNS akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah