Heboh TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?

- 27 Desember 2023, 06:21 WIB
Heboh di medsos TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?
Heboh di medsos TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA? /

Seperti diketahui, Tunjangan sertifikasi atau sering kita sebut sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan NRG (Nomor Registrasi Guru), serta memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi.

Tunjangan Profesi Guru pada umumnya akan dibayarkan setiap triwulan langsung rekening mereka, apabila semua persyaratan dan update data dilakukan tepat waktu.

Akan tetapi, adakalanya masih ada guru yang melakukan update data dirinya di akhir waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP.

Padahal Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak dapat dibayarkan pada waktunya.

Baca Juga: Ada Promo Akhir Tahun 2023, Ini Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Rute Jakarta-Yogyakarta

Nah, bagi guru yang telah menerima SKTP, tapi karena satu dan lain hal tunjangan profesi mereka belum dapat dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memberikan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar.
Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah