1. Nilai kompetensi teknis yang tertinggi;
2. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi;
3. Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi;
4. Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Lantas mungkinkah akan ada reformulasi atau optimalisasi PPPK Guru 2023? kita tunggu saja.***