Banyak Peserta PPPK Guru 2023 Berstatus P, Masuk Passing Grade Tapi Tak Lulus: Kami Butuh Keadilan

- 24 Desember 2023, 21:53 WIB
Banyak peserta PPPK yang berstatus kode P pada pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023.
Banyak peserta PPPK yang berstatus kode P pada pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023. /

h. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Rocky Gerung Akui Gibran Menang di Debat Cawapres Gara-Gara Mahfud dan Cak Imin Seperti Ini

Lantas apa artu P, apakah lulus di PPPK Guru 2023?

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Bagaimana nasib pemilik kode P di PPPK 2023? Jika tak lulus apakah ada peluang di seleksi PPPK 2024?

Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkap ada 298 ribu guru dinyatakan lulus dan akan langsung masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.

Sementara sisanya 200 ribu P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini akan diupayakan masuk di prioritas 2024.

"Guru honorer terutama prioritas satu (P1) akan tuntas tahun depan dalam seleksi PPPK 2024. Untuk 2024 nanti Kemendikbudristek mengusulkan kuota PPPK 2024 sekitar 300 ribuan, terdiri dari 200 ribu merupakan guru honorer P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini dan sisanya diambil dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru muda besertifikat pendidik.

Jika melihat dari pernyataan diatas, besar kemungkinan pemilik kode P akan mendapatkan prioritas di tahun 2024 jika ada usulan formasi dari pemda setempat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah