Banyak Peserta PPPK Guru 2023 Berstatus P, Masuk Passing Grade Tapi Tak Lulus: Kami Butuh Keadilan

- 24 Desember 2023, 21:53 WIB
Banyak peserta PPPK yang berstatus kode P pada pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023.
Banyak peserta PPPK yang berstatus kode P pada pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023. /

PORTAL SULUT - Banyak peserta PPPK yang berstatus kode P pada pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023.

Meski mereka lulus passing grade namun mereka tak lulus PPPK 2023.

"STATUS RATA2 P. P = MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS TAPI TDK MENDAPAT FORMASI NAMUN STATUS TIDAK LULUS DI SSCAN. KAMI MAU MINTA KEADILAN KALAU KAMI SUDAH MEMENUHI NILAI AMBANG BATAS, MINIMAL NAIKKAN STATUS KAMI DARI P3 MENJADI P1. SEHINGGA KEDEPAN BISA KAMI MERASAKAN KEADILAN," tulis salah satu peserta di grup FB Kemdikbud Info.

Baca Juga: Terungkap Ternyata Ini Alasan Nilai PPPK Guru 2023 Turun, Kemdikbud Beri Penjelasan Ini

"P = peserta memenuhi nilai ambang batas tapi kalah di perangkingan = (tidak lulus)," tulis yang lainnya.

"Lagi Trending Topik Status P," tulis salah satu peserta.

"17 THN SDH dgn jawaban P nilai tinggi tapi KLH dgn formasi yg hanya 30 org trus sampai kpn bisa program pemerintah tuntaskan honorernya??????," tulis yang lainnya.

"termasuk saya status P, 15 th ngabdi," curhat salah satu peserta.

"Tahun 2022 statusnya TP tahun 2023 status P dan tahun 2024 apa lagi...," tulis salah satu peserta.

"Miriss dengan status P, klo org gx tau pasti mikirnya aneh2, pdhl nilai sudah lewat jauh dr PG tp krna formasi cuma seupret akhirnya P lah, coba dikasih kejelasan jd P1 misal," tulis yang laiinya.

Lantas apa arti kode P di pengumuman PPPK Guru 2023? dan Siapa saja yang lulus?

Berikut kode yang tertulis di pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023:

a. P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;

b. P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;

c. P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;

d. P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;

e. L : Peserta Lulus;

f. TH : Peserta Tidak Hadir;

g. L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;

h. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Rocky Gerung Akui Gibran Menang di Debat Cawapres Gara-Gara Mahfud dan Cak Imin Seperti Ini

Lantas apa artu P, apakah lulus di PPPK Guru 2023?

Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Bagaimana nasib pemilik kode P di PPPK 2023? Jika tak lulus apakah ada peluang di seleksi PPPK 2024?

Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkap ada 298 ribu guru dinyatakan lulus dan akan langsung masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.

Sementara sisanya 200 ribu P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini akan diupayakan masuk di prioritas 2024.

"Guru honorer terutama prioritas satu (P1) akan tuntas tahun depan dalam seleksi PPPK 2024. Untuk 2024 nanti Kemendikbudristek mengusulkan kuota PPPK 2024 sekitar 300 ribuan, terdiri dari 200 ribu merupakan guru honorer P1 hingga P3 yang belum terakomodasi tahun ini dan sisanya diambil dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru muda besertifikat pendidik.

Jika melihat dari pernyataan diatas, besar kemungkinan pemilik kode P akan mendapatkan prioritas di tahun 2024 jika ada usulan formasi dari pemda setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah