PORTAL SULUT - Tinggal 1 hari lagi batas pengumuman kelulusan PPK Guru 2023.
Panselnas telah menetappkan pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 paling lambat tanggal 22 Desember 2023.
Ini berarti pengumuman kelulusan bisa dilaksanakan sebelum tanggal 22 Desember atau hari ini.
Baca Juga: YUK CEK PENCAIRAN TPG Triwulan 4 Hari Ini, Banyak Daerah Mulai Ditransfer Tadi Malam
Pengumuman PPPK 2023 ini tak serentak. Bagi instansi yang sudah siap akan segera diumumkan.
"Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK," ucap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi.
Beredar informasi daerah yang sudah mengumumkan hasil adalah Kabupaten Mappi di Provinsi Papua Selatan.
Berikut ini maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah
- P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
- PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
- L : Peserta Lulus
- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
TL : Peserta Tidak Lulus
TMS : Peserta PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
TH : Peserta Tidak Hadir
A : Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Baca Juga: BERSIAP HARI INI, Link Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 di Provinsi Jambi
Siapa yang Lulus dan Tak Lulus?
Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.
Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Bagaimana dengan Provinsi Lampung? Selain di SSCASN, peserta juga bisa melihat di website BKD masing-masing.
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Barat
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesisir Barat
Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kabupaten Tanggamus
Kabupaten Way Kanan
Kota Bandar Lampung
Kota Metro.***