Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan LULUS dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.
Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran dinyatakan TIDAK LULUS dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Bagaimana dengan Provinsi Jambi? Selain di SSCASN, peserta juga bisa melihat di website BKD masing-masing.
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Bungo
Kabupaten Kerinci
Kabupaten Merangin
Kabupaten Muaro Jambi
Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur