Kapan Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024?

- 19 Desember 2023, 05:37 WIB
Kapan Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024?
Kapan Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024? /Antara/

PORTAL SULUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar 5 kali debat Pilpres 2023.

Untuk debat kedua, diperuntukkan untuk calon wakil presiden (cawapres).

Adapun tema yang akan diusung tentang Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.

Baca Juga: Selain Netralitas, Ini Harapan Menteri PANRB Kepada ASN di Pemilu 2024

Debat kedua ini akan berlangsung pada Jumat, 22 Desember 2023.

Berikut jadwal lengkapnya:

- Debat kedua Pilpres 2024 (untuk cawapres) Jumat, 22 Desember 2023

Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan

- Debat ketiga (Capres) Minggu, 7 Januari 2024

Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik

- Debat keempat (Cawapres) Minggu, 21 Januari 2024

Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa

Debat kelima (Capres) Minggu, 4 Februari 2024

Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Ini Harapan Menteri PANRB Buat ASN

Aturan Debat Pilpres 2024

Hal-hal terkait aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

2. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

3. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

4. Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

5. Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah