Ini mencakup ibu hamil, lansia, individu dengan disabilitas, anak-anak usia wajib belajar, dan anak-anak yang masih bersekolah dari tingkat SD hingga SMA.
Penetapan sebagai penerima PKH juga melibatkan pengakuan status ini.
Terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagi komponen anak sekolah, penerima harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkannya dan agar tepat sasaran.
Kriteria Penghasilan
Penerima bansos PKH tidak boleh menerima upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka juga tidak boleh menjadi pegawai yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ditetapkan sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 4
Langkah selanjutnya adalah menjadi penerima resmi dalam Tahap 4 PKH.