SELAMAT untuk PPPK Guru 2023, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024

- 30 November 2023, 09:24 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023. SELAMAT untuk PPPK Guru 2023, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024
Ilustrasi tes PPPK Guru 2023. SELAMAT untuk PPPK Guru 2023, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024 /Dok. CAT BKN

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

Baca Juga: Selain Saranjana, Ini Daftar Kota Mistis di Indonesia, Ada di Sulawesi, Jawa dan Kalimantan

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah