Perubahan Positif dalam Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Kenaikan Gaji 2024

- 29 November 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /

PORTAL SULUT - Para guru bersertifikasi dapat bersiap-siap untuk menyambut perubahan positif dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru mulai Januari 2024.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yang mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji ini memiliki dampak positif pada TPG atau sertifikasi guru, yang merupakan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.

Baca Juga: Pendaftaran Lokasi SKTT Calon PPPK Kemenag 2023 Bukan di sktt.kemenag.go.id tapi casn.kemenag.go.id

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan meningkatkan kesejahteraan para guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.

Landasan Hukum TPG

TPG diatur oleh Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa guru PNS bersertifikat akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Oleh karena itu, kenaikan gaji pokok juga berdampak langsung pada peningkatan TPG.
Kenaikan TPG untuk Guru PNS Tahun 2024

Dengan merinci kenaikan gaji pokok untuk berbagai golongan, kita dapat memperkirakan kenaikan TPG untuk tahun 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x