Ini Rincian Gaji Baru PPPK di Tahun 2024 Plus Dapat Jaminan Pensiun dan Hari Tua

- 28 November 2023, 07:01 WIB
Para peserta seleksi PPPK Kabupaten Serang saat mengikuti tes CAT di Unbaja Kota Serang, Senin -Selasa 20-21 November 2023.
Para peserta seleksi PPPK Kabupaten Serang saat mengikuti tes CAT di Unbaja Kota Serang, Senin -Selasa 20-21 November 2023. /Dok. BKPSDM Kabupaten Serang

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

a. penghasilan

b. penghargaan yang bersifat motivasi

c. tunjangan dan fasilitas

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x