PORTAL SULUT - Ada dua tes yang wajib dilalui peserta CPNS 2023 yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nah bagi yang lulus, tahapan berikutnya adalah tes SKB.
Ada 2 tes yakni SKB non CAT dan SKB CAT. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023 sementara Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
Setiap pelamar yang lulus SKD ini yang akan melaju ke tahap SKB.
Pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem tes CAT namun juga SKB yang materi selain dengan sistem CAT.
Tes SKB yang tidak menggunakan CAT itu yaitu:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing