Poin ketiga adalah memperjelas adanya pengelompokan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang kemudian akan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak pemerintah memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kalangan tenaga honorer.
Ia juga meminta adanya pelatihan serta peningkatan keterampilan kepada tenaga honorer.
Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk penempatan sebagai PNS atau PPPK.
"Ditambah juga dengan pemberian pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi tenaga honorer agar dapat memenuhi kualifikasi terhadap penempatan para tenaga honorer, baik sebagai PNS maupun PPPK,” ujar Mardani Ali Sera dikutip dari laman dpr.go.id.
Langkah ini dianggap efektif untuk memastikan bahwa para tenaga honorer memiliki keterampilan yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan baru.***