Benarkah Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023 Ini?

- 20 November 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

Sementara itu, Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana beberapa muatan substansinya menyangkut manajemen ASN terbaru, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Perubahan sejumlah substansi manajemen bagi PNS dan PPPK yang disebut sebagai pegawai ASN tersebut selanjutnya akan disiapkan aturan turunan penerapannya.

Menindaklanjuti aturan turunan penerapan UU ASN terbaru, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyinggung soal manajemen ASN yang menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam poin pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN. Terkait penataan non-ASN, Haryomo mengingatkan agar penyelesaiannya perlu memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menegah dan jangka panjang.

Adapun untuk target penyelesaian aturan turunan UU ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap instansi paguyuban dapat menyelesaikannya kurang dari 6 (enam) bulan sejak pengesahan dilakukan.

Ia juga menyampaikan ada beberapa isu strategis yang akan dituangkan dalam turunan UU ASN yang menjadi PR (baca: pekerjaan rumah) bagi instansi paguyuban, termasuk dalam hal penerapan aturannya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x