Penerima Bansos PKH Dapat Bantuan Tambahan Rp6 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 19 November 2023, 05:15 WIB
Penerima Bansos PKH Dapat Bantuan Tambahan Rp6 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya/Antara/Adwit B Pramono/
Penerima Bansos PKH Dapat Bantuan Tambahan Rp6 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya/Antara/Adwit B Pramono/ /

Sebelum mendaftar, pekerja yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022.

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Baca Juga: Seleksi Calon Pendamping Lokal Desa (PDL) 2023 RESMI DIBUKA, Ini Jadwal, Kuota dan Syaratnya

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x