Sebelum mendaftar, pekerja yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.
- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin.
- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.
- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022.
- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.
- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Baca Juga: Seleksi Calon Pendamping Lokal Desa (PDL) 2023 RESMI DIBUKA, Ini Jadwal, Kuota dan Syaratnya
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.