PORTAL SULUT - Berikut ini cara mendapatkan bantua RP6 juta dari Kementerian Sosial.
Sudah 7.814 Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan Rp6 juta dari Kementerian Sosial.
Bantuan ini terbuka untuk siapa saja, termasuk UMKM dan pekerja.
Baca Juga: Peserta Wajib Tahu, Ini Aturan Perangkingan PPPK Guru 2023 untuk P1, P2, P3 dan P4
Bantuan Rp6 juta ini bukan merupakan program BLT UMKM atau BSU. BLT UMKM dan BSU telah dihentikan sejak tahun lalu.
Lantas apa syarat mendapatkan bantuan ini?
Salah satu syaratnya adalah miliki usaha dalam skala kecil minimal 1 tahun.
Bantuan ini adalah program PENA 2023. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Diharapkan hadirnya PENA bisa membuat masyarakat mandiri, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.
Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.