Dibuka Daftar Bantuan Pekerja dan UMKM Rp6 Juta November 2023, Bukan BPUM atau BSU 2023

- 16 November 2023, 06:42 WIB
Masih Terbuka Daftar Bantuan Pekerja dan UMKM Rp6 Juta November 2023, Bukan BPUM atau BSU 2023
Masih Terbuka Daftar Bantuan Pekerja dan UMKM Rp6 Juta November 2023, Bukan BPUM atau BSU 2023 /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia


PORTAL SULUT - Sudah 7.814 Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan Rp6 juta dari Kementerian Sosial.

Bantuan ini terbuka untuk siapa saja, termasuk UMKM dan pekerja.

Bantuan Rp6 juta ini bukan merupakan program BLT UMKM atau BSU. BLT UMKM dan BSU telah dihentikan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Usai Tes PPPK 2023, Ini Cek Nilai dan Cara Download Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Lantas apa syarat mendapatkan bantuan ini?

Salah satu syaratnya adalah miliki usaha dalam skala kecil minimal 1 tahun.

Bantuan ini adalah program PENA 2023. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Diharapkan hadirnya PENA bisa membuat masyarakat mandiri, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.

Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Berikut cara mendapatkan bantuan PENA

Sebelum mendaftar, pekerja yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022.

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jadi Incaran Konsumen, Shopee 11.11 Big Sale Dukung Produk Lokal dan UMKM

1. Pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

2. Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH. Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Calon penerima bantuan juga bisa menanyakan langsung ke pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima. Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.

Lantas siapa-siapa yang masuk calon penerima banyuan PENA? nama-nama calon penerima wajib masuk daftar cekbansos.kemensos.go.id.

Anda bisa cek dengan menggunakan nomor KTP.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x