PORTAL SULUT - Karyawan swasta berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta dari Kementerian Sosial.
Bantuan ini bukan program dari Bantuan Subsidi Upah (BSU). Seperti diketahui BSU pekerja telah berenti sejak tahun lalu.
Meski begitu masih ada kesempatan untuk pekerja swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Matangkan RPP Manajemen ASN, Menpan RB dan DPP Bahas Hal Ini
Namun ada syarat yang wajib dipenuhi. Apa saja syaratnya? simak di sini.
Salah satu syaratnya adalah miliki usaha dalam skala kecil minimal 1 tahun.
Bantuan ini adalah program PENA 2023. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
Diharapkan hadirnya PENA bisa membuat masyarakat mandiri, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.
Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.