Matangkan RPP Manajemen ASN, Menpan RB dan DPP Bahas Hal Ini

- 15 November 2023, 19:32 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, /

PORTAL SULUT – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara ditargetkan selesai dalam beberapa waktu mendatang.

Untuk mempercepat tersusunnya aturan turunan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) meminta masukan dan saran terkait isu substansi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (14/11).

“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/tenaga non-ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menteri Anas menguraikan terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN. Di antaranya, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk eks THK-II dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023. “Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” imbuh Anas.

Baca Juga: Ini Harapan Menteri Anas Saat Pelepasan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 1 

Anas memaparkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah. “Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.

Masih dalam kerangka transformasi manajemen ASN, selanjutnya Anas menyampaikan arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2023 yang fokus pada empat hal. Fokus tersebut antara lain pelayanan dasar, optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, dan pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Pada 2023, lanjut Anas, telah ditetapkan sebanyak 567.166 formasi, yang terbagi menjadi 77.161 di tingkat pusat dan 490.005 di tingkat daerah. “Saat ini proses seleksi sedang berjalan, dan pasti tidak ada lagi sistem titip-menitip,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini. Di antaranya adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x