UU ASN yang baru memuat aturan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan mendapatkan hak yang sama seperti PNS.
Baca Juga: 5 Weton Paling Berani dan Tak Kenal Takut, Mereka Titisan Panglima Macan Putih Kata Primbon Jawa
Salah satunya mendapatkan jaminan pensiun dengan skema defined contribution, dengan demikian PPPK nantinya akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS, seperti mendapatkan jaminan pensiun.
Jaminan pensiun sendiri merupakan program perlindungan yang dirancang untuk menjamin kehidupan pegawai aaat memasuki masa pensiun.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan terkait dengan kesejahteraan PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem yaitu defined contribution.
defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan skema ini pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.
Formulasi besarnya. manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.
Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi artinya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kini bisa bernafas lega karena mereka akan mendapatkan jaminan hari tua atau JHT jika sudah tidak bekerja lagi.