- Segi proses rekrutmen atau tahapan seleksi
Bagi Anda yang ingin menjadi PNS harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.
Sementara untuk PPPK hanya melalui dua proses seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pada seleksi kompetensi pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial teknis dan juga sosial kultural.
- Kedudukan hukum
Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK.
PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.
Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, ternyata kini tidak kalah jauh mentereng ketimbang PNS.
Dalam undang-undang aparatur sipil negara yang baru disahkan oleh DPR, hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan, kalau dulu diatur secara berbeda, kini hak PNS dan juga PPPK disamakan dan diatur di dalam pasal yang sama yaitu pasal 21 UUASN.
Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan juga PPPK, perubahan komponen hak, terdiri daru penghargaan dan pengakuan yang di antaranya berasal dari:
- Penghasilan baik gaji ataupun upah.
- Motivasi hal ini bersifat finansial ataupun nonfinansial
- Tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
- Jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Lngkungan kerja, hal ini pengembangan diri, baik pengembangan diri dari segi talenta ataupun karir ataupun pengembangan kompetensi
- Segi bantuan hukum
Namun presiden ini dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan juga pengakuan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.