Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN?

- 12 November 2023, 00:41 WIB
Ilustrasi - Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN?
Ilustrasi - Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN? /tangkap layar
  1. Segi proses rekrutmen atau tahapan seleksi

Bagi Anda yang ingin menjadi PNS harus melalui tiga proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

Sementara untuk PPPK hanya melalui dua proses seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pada seleksi kompetensi pelamar PPPK dihadapkan dengan tiga bidang tes yaitu manajerial teknis dan juga sosial kultural.

  1. Kedudukan hukum

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK.

PNS  bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan, berbeda  dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.

Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, ternyata kini tidak kalah jauh mentereng ketimbang PNS.

Dalam undang-undang aparatur sipil negara yang baru disahkan oleh DPR, hak penghasilan antara PPPK dan PNS kini sudah disetarakan, kalau dulu diatur secara berbeda, kini hak PNS dan juga PPPK disamakan dan diatur di dalam pasal yang sama yaitu pasal 21 UUASN.

Baca Juga: BERUNTUNGNYA! 5 Weton Ini Bisa Menarik Rezeki dari Segala Arah, Mereka Sulit Miskin Kata Ramalan Primbon Jawa

Pasal ini mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan juga PPPK, perubahan komponen hak, terdiri daru penghargaan dan pengakuan yang di antaranya berasal dari:

  1. Penghasilan baik gaji ataupun upah.
  2. Motivasi hal ini bersifat finansial ataupun nonfinansial
  3. Tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
  4. Jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  5. Lngkungan kerja, hal ini pengembangan diri, baik pengembangan diri dari segi talenta ataupun karir ataupun pengembangan kompetensi
  6. Segi bantuan hukum

Namun presiden ini dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan juga pengakuan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x