Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN?

- 12 November 2023, 00:41 WIB
Ilustrasi - Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN?
Ilustrasi - Tidak Kalah Dengan PNS Kini PPPK Jadi Profesi Mentereng, Jadi Menantu Idaman, Usai Disahkan UUASN? /tangkap layar

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, dengan kata lain PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan, misalnya di kementerian, sekolah-sekolah Negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Baca Juga: 5 Weton Ini Akan Selalu Sukses Di Setiap Usahanya, Ini Yang Mempengaruhinya, Kata Primbon Jawa

Perbedaan PNS dengan PPPK adalah ebagai berikut:

  1. Segi status kerja

Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka PPPK bekerja sesuai dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.

Masa kerja PPPK paling singkat ini 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.

  1. Segi gaji dan tunjangan

Dari segi gaji dan tunjangan, bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya.

Misalkan tunjangan kinerja ini berlaku bagi PNS dan juga PPPK pusat. kemudian untuk tambahan penghasilan pegawai berlaku untuk PNS dan juga PPPK daerah.

Sementara itu untuk tunjangan risiko bahaya ini berlaku untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu

Baca Juga: Optimis, Pekerja Keras, dan Pantang Menyerah, 7 Weton Ini Rezekinya Paling Banyak Hingga Bisa Meraih Kesuksesa

Sedangkan untuk PPPK yang dinyatakan lulus dipastikan akan langsung mendapatkan gaji penuh tanpa harus ada Diklat atau sekolah tambahan lainnya .

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x