Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan, dengan kata lain PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan, misalnya di kementerian, sekolah-sekolah Negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 5 Weton Ini Akan Selalu Sukses Di Setiap Usahanya, Ini Yang Mempengaruhinya, Kata Primbon Jawa
Perbedaan PNS dengan PPPK adalah ebagai berikut:
- Segi status kerja
Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka PPPK bekerja sesuai dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan.
Masa kerja PPPK paling singkat ini 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
- Segi gaji dan tunjangan
Dari segi gaji dan tunjangan, bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya.
Misalkan tunjangan kinerja ini berlaku bagi PNS dan juga PPPK pusat. kemudian untuk tambahan penghasilan pegawai berlaku untuk PNS dan juga PPPK daerah.
Sementara itu untuk tunjangan risiko bahaya ini berlaku untuk PNS dan PPPK jabatan tertentu
Sedangkan untuk PPPK yang dinyatakan lulus dipastikan akan langsung mendapatkan gaji penuh tanpa harus ada Diklat atau sekolah tambahan lainnya .