Barang yang harus dibawa dan disediakan sebelum mengikuti CAT sebagaimana merujuk tata tertib peserta PPPK dari laman BKN adalah sebagai berikut
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
Jika seandainya para peserta lupa menbawa barang tersebut yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, maka peserta tidak boleh mengikuti tes seleksi kompetensi’
Begitu juga apabila para peserta jika tidak membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; juga dilarang untuk mengkuti tes seleksi.
Demikianlah informasi barang yang harus dibawa ketika mengikuti tahapan seleksi kompetensi PPPK dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT ). Semoga bermanfaat.***