Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi di Apartemen

- 10 September 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi /PIXABAY/geralt

Selain 11 tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, tiga pak tisu mejik, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone merk Opo, satu ATM Bank Permata, buku catatan tamu dan empat buah kunci kamar apartemen. 

Baca Juga: KABAR BAIK, Ini Kepastian Pencairan Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

Para tersangka dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

 

Halaman:

Editor: Fandri Mamonto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah