PORTAL SULUT - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara, Senin 31 Agustus 2020.
Dengan demikian, para pekerja yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, Danamon, dan lainnya tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Tiga Warga Bone Raya Gorontalo Dalam Pencarian Dua Ditemukan Meninggal
Mereka akan tetap menerima bantuan asalkan memenuhi syarat sebagai penerima subsidi seperti yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.
Sebab butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal satu sampai dua hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.