Afirmasi PPPK Guru 2023 Berlaku untuk Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus, Ini Kata Kemendikbud

- 26 Oktober 2023, 08:42 WIB
Afirmasi PPPK Guru 2023 Berlaku untuk Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus, Ini Kata Kemendikbud
Afirmasi PPPK Guru 2023 Berlaku untuk Pelamar Kebutuhan Umum dan Khusus, Ini Kata Kemendikbud /Dok. CAT BKN


PORTAL SULUT - Tak lama lagi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023 dimulai. Sesuai jadwalnya sebagai berikut:

Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023

Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

Baca Juga: PENGUMUMAN Perubahan Status MS menjadi TMS CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Masa Sanggah Ditutup Malam Ini

Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember
2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember
2023

Pengumuman kelulusan: 6 - 15 Desember 2023

Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024

Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024

Nah salah satu mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, pemerintah memberikan penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar.

Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.

Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: CEK DI SINI Nama Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 yang Berubah Status dari MS ke TMS Seleksi Administrasi

Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Aturan tersebut berbunyi:

“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Namun siapa saja yang bisa mendapatkan afirmasi PPPK Guru 2023?

Kemendikbud menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berlaku untuk pelamar kebutuhan khusus dan umum.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x