SELAMAT YA! Ada 7 Tunjangan yang Akan Diterima PNS Bulan November 2023, Termasuk PPPK?

- 25 Oktober 2023, 06:06 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

Menurut Perpres tersebut, dimana nominal tunjangan jabatan tertinggi akan langsung diberikan pada eselon IA sebesar Rp 5.500.000.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK BKKBN 2023, CEK SEKARANG

6. Tunjangan Umum

Dan yang terakhir ada tunjangan umum. Yang mana Tunjangan umum ini telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk besaran tunjangannya sendiri berdasarkan dari golongan atau pangkat para PNS itu sendiri.

7. Tunjangan sertifikasi.

Besaran tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada para guru sertifikasi sebar 1 kali gaji yang per triwulan.

Lantas bagaimana dengan PPPK?

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah