SELAMAT YA! Ada 7 Tunjangan yang Akan Diterima PNS Bulan November 2023, Termasuk PPPK?

- 25 Oktober 2023, 06:06 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lulus PPPK 2023? Ini Kata Pemerintah

Sementara tunjangan yang akan diterima adalah?

1. Tunjangan Kinerja

Untuk nominal tunjangan kinerja sendiri tergantung pada pangkat golongan serta juga lembaga /instansi tempat PNS.

2. Tunjangan Suami/Istri

Sementara untuk tunjangan suami/istri sendiri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Dari tunjungan suami istri, nominal yang akan diberikan kepada para PNS yaitu sebesar 5% dari gaji pokok PNS yang diterima.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah