SELAMAT, Ini Aturan Terbaru Penempatan Formasi Khusus PPPK Guru 2023, P1, P2, P3 dan P4 Wajib Tahu

- 24 Oktober 2023, 05:25 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani /Dirjen GTK


PORTAL SULUT - Berikut ini aturan penempatan PPPK Guru 2023 Kebutuhan Khusus atau Pelamar Khusus.

Seperti diketahui, pada seleksi PPPK 2023 ini ada 2 pelamar, yakni pelamar khusus dan pelamar umum.

Dia pelamar ini ada beda persyaratan dan perlakuannya.

Baca Juga: SEGERA BUKA, Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2023 di 7 Kabupaten se Provinsi Babel

Kebutuhan Khusus

1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Kebutuhan Umum

1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku, Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

Baca Juga: Jangan Terlambat Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Ini Jadwalnya

Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk.

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Lantas bagaimana mekanisme pengangkatan untuk P1?

Sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, berikut aturaannya:

Baca Juga: Jangan Terlambat Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Ini Jadwalnya

Seleksi CAT

Formasi Khusus:

- P1 yang digunakan nilai kelulusan tahun 2021

- Kelulusan berdasarkan peringkat terbaik tanpa nilai ambang batas (NAB)

Formasi Umum: Kelulusan berdasarkan Nilai Ambang Batas dan Peringkat Terbaik.

Adapun komposisi alokasi Formasi:

1. P1

2. TH-2

3. Non ASN di sekolah negeri

4. Pelamar Umum

Pengisian formasi PPPK Guru 2023 didahulukan P1 kemudian TH-2, Non ASN dan terakhir pelamar umum.

Berikut ini passing grade PPPK Guru untuk pelamar Umum KLIK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah