Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
- Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.
- Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi kompetensi teknis.
- Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.
Baca Juga: MINGGU HARI INI! Pasca Sanggah Diumumkan, CPNS dan PPPK Langsung Lakukan Ini
Lantas kapan pengumuman penempatan P1?
Berikut ini tahapan PPPK Guru 2023:
- Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023