Pelamar PPPK Guru 2023 DIPERMUDAH, Sejumlah Syarat Dihapus, Kesempatan Lolos Verifikasi Asministrasi Besar

- 20 Oktober 2023, 15:00 WIB
Pelamar PPPK Guru 2023 DIPERMUDAH, Sejumlah Syarat Dihapus, Makin Mudah Lolos Verifikasi Asministrasi
Pelamar PPPK Guru 2023 DIPERMUDAH, Sejumlah Syarat Dihapus, Makin Mudah Lolos Verifikasi Asministrasi /

5. Linieritas atau kesesuaian program studi S1 dan atau sertifikat pendidik terhasap jabatan yang dilamar pada pendaftaran seleksi PPPK guru secara otomatis diverifikasi oleh sistem dan pelamar hanya dapat memilih jabatan yang linier berdasar hasil verifikasi sistem.

Kami harap panitia seleksi daerah untuk:

1. Tidak menambah persyaratan yang tidak sesuai dengan PermenPANRN nomor 14 tahun 2003 dan KepmenPANRB nomor 649 tahun 2023 dan berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar pada seleksi administrasi seperti:

- Pengalaman kerja minimal 2 tahun, mengingat pelamar dari kategori PPG dan pelamar yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun berdasarkan Dapodik tetap dapat mendaftar sesuai ketentuan KepmenPANRB nomor 649 tahun 2023

- Penyampaian berkas lamaran secara fisik ke instansi, baik melalui pos maupun diatar langsung

- Batas minimal IPK yang dapat melamar

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan tersebut baru dipersyaratkan ketika pelamar lulus seleksi untuk proses pemberkasan

Baca Juga: Surat Pengalaman Kerja Tidak Sesuai dengan Formasi Khusus, Apakah PPPK 2023 Bisa Menyanggah? Ini Jawabannya

- Berkas fisik sertifikat pendidik ataupun Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi lulusan PPG. Pelamar tidak lagi mengunggah sertifikat pendidik karena kepemilikan sertifikat pendidik didasar pada Dapodik. Berdasarkan ketentuan KepmenPANRB nomor 649 tahun 2023, selain terdaftar pada Kemendikbudristek, pelamar yang berasal dari PPG dapat mendaftar tanpa memerlukan persyaratan lain.

2. Tidak mengharuskan pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi.ujian di instansi pelamar, melainkan sesuai lokasi/tempat pilihan pelamar yang tertera pada kartu pendaftaran.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah