Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS?

- 19 Oktober 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi - Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS?
Ilustrasi - Jangan Terlewatkan, Manfaatkan Masa Sanggah Sebaik Mungkin, Bisa Jadi Lulus Admikistrasi PPPK dan CPNS? /tangkap layar
  1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
  2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.
  3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
  4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.
  5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi
  6. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.

Baca Juga: Rezeki Subur Hidup Makmur Di Bulan November Desember Tahun 2023, inilah 5 Weton Panen Kebaikan

Berikut contoh kalimat alasan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yang bisa dicoba untuk menambah peluang lulus seleksi administrasi.

     1.Contoh kasus pertama jika alasan tidak lolos seleksi adalah karena tidak ada dokumen transkip nilai padahal peserta sudah mengunggah dokumen transkip nilai dan memang datanya di SSCN memang ada.

Maka, pendaftar bisa menuliskan alasan sanggahannya dengan mengingatkan untuk mengecek ulang seperti berikut:

- "Assalamualaikum wr wb, Mohon kesediaanya untuk mengecek ulang, saya sudah mengirim dokumen transkip nilai yang diminta"

- 'Saya sudah mengupload seluruh persyaratan yang diminta termasuk transkrip nilai, mohon di cek ulang kembali, terimakasih'

  1. Contoh kasus lainnya adalah apabila peserta yang tidak lolos karena tidak mencantumkan materai pada surat pernyataan dan pada laman SSCASN tertulis sebagai berikut:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Maka untuk mengajukan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan kalimat:

"Mohon dicek kembali, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

Baca Juga: Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x