Bagaimana Cek Kuota TERBARU PPPK Guru 2023 yang Diperebutkan Pelamar Umum, Ini Kata BKN

- 14 Oktober 2023, 07:25 WIB
Bagaimana Cek Kuota PPPK Guru 2023 yang Diperebutkan Pelamar Umum, Ini Kata BKN
Bagaimana Cek Kuota PPPK Guru 2023 yang Diperebutkan Pelamar Umum, Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Banyak yang tanya bagaimana mengecek formasi PPPK Guru untuk pelamar umum.

Meski pendaftaran telah ditutup namun ini dilakukan untuk mengetahun berapa formasi yang direbutkan PPPK Guru 2023 pelamar umum.

Pengumuman hasil administrasi PPPK Guru 2023 dilaksanakan Minggu 15 Oktober 2023 hingga 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Buka akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023 dan Cek Perubahannya

Lantas tahap selanjutnya untuk pelamar umum adalah

Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember
2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember
2023

Pengumuman kelulusan: 6 - 15 Desember 2023

Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024

Baca Juga: Sudah Ada Perubahan di Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2023, BKN Bilang Ini

Lantas bagaiamna cara mengecvek formasi PPPK Guru pelamar umum?

Berikut cara mengecek formasi PPPK Guru 2023 formasi pelamar umum.

1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Jika muncul kotak pengumuman pembuatan akun, klik Saya mengerti

3. Scroll (gulir) ke bawah sampai melihat kolom tingkat pendidikan, klik kolom tersebut

4. Pilih tingkat pendidikan (Kosongkan)

5. Di kolom program studi (Kosongkan)

6. Di kolom Cari instansi, (Pilih atau isi sesuai instansi yang anda ingin lihat/misal Provinsi Sumatera Utara)

7. Di kolom Jenis Pengadaan (Pilih PPPK Guru)

8. Klik Cari

9. Tunggu sistem menyediakan daftar formasi yang sesuai pencarian detikers

10. Cek dan catat jabatan yang diminati, unit kerja, jenis pengadaan, opsi pendaftaran oleh penyandang disabilitas, penghasilan, dan jumlah kebutuhan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah