Kabar Gembira PPPK Guru 2023, Pendaftaran Diperpanjang, Cek akun SSCASN

- 10 Oktober 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi, Rekapan pelamar khusus tes PPPK Guru 2023 dari P1-P4
Ilustrasi, Rekapan pelamar khusus tes PPPK Guru 2023 dari P1-P4 /Dok. Menpan

PORTAL SULUT - Kabar gembira, pendaftaran PPPK guru 2023 diperpanjang hingga 11 Oktober 2023, lantas apakah perpanjangan ini juga berpengaruh ke pelamar prioritas 4 atau P4?

Seperti diketahui sejumlah pelamar P4 atau Pelamar Umum mengeluhkan ada tulisan Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih. Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Ini, di akun SSCASN saat akan mendaftar.
 
Lantas apakah perpanjangan pendaftaran ini maka akan ada perubahan status? dan P4 bisa melanjutkan pendaftaran?
 
Kategori kebutuhan umum yang masuk dalam kategori P4, yakni:
 
 
1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
 
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
 
"Dari tgl 4 awal buka sampai sekarang diperpanjang waktu pendaftarannya begini terus yang muncul.
 
Apakah udah tidak bisa ikut teman2," tulis salah satu peserta PPPK guru 2023.
 
Ditjen GTK Kemendikbudristek RI melalui Mas Adhika Ganendra mengatakan, masalah pelamar umum yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran di beberapa formasi dengan keterangan.
 
"instansi tidak membuka formasi pada jabatan yang anda pilih" dikarenakan jumlah pelamar dari P2 / P3 sudah melebihi formasi yang disediakan. Jadi secara otomatis formasi tersebut terkunci.
 
 
Dikutip dari instagram @p3guru yang berasal dari layanan Kemendikbud lewat GTK Kemendikbud, Kemendikbud akhirnya menjelaskan soal status tersebut.
 
Kata Kemendikbud bahwa tulisan Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih. Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Ini ini berarti pemda tidak membuka formasi.
 
"Apabila pada akun SSCASN ada keterangan instansi tidak membuka formasi, hal tersebut dikarenakan pemda tidak membuka formasi. Pemda membuka formasi dan formasi tersebut sudah terpenuhi oleh pelamar prioritas (P1) dan pelamar kebutuhan khusus (P2 dan P3) sehingga tidak dapat diisi oleh pelamar kebutuhan umum.
 
Kami sarankan mengikuti seleksi PPPK guru periode berikutnya," tulis Kemendikbud.
 
 
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuka kesempatan bagi 296.059 individu untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, dari total kebutuhan sebanyak 601.174 guru PPPK.
 
Dari jumlah tersebut, sekitar 50.248 formasi telah dialokasikan untuk pelamar prioritas satu atau P1.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x