Dua Resiko Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 di Hari Terakhir dan Solusinya, Hati-Hati Masuk TMS

- 8 Oktober 2023, 21:55 WIB
Dua Resiko Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 di Hari Terakhir dan Solusinya, Hati-Hati Masuk TMS
Dua Resiko Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 di Hari Terakhir dan Solusinya, Hati-Hati Masuk TMS /


PORTAL SULUT - Batas akhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah Senin 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Nah hingga satu hari jelang penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK, masih banyak peserta yang belum berhasil resume.

Tahu gak, ternyata ada 2 penyebab yang bikin kesulitan mendaftar di hari terakhir.

Baca Juga: Server SSCASN Down, Pelamar Minta Perpanjangan Waktu Pendaftaran. Ini Kata BKN

1. Server Down

Berkaca dari seleksi tahun sebelumnya, menumpuknya pendaftaran di hari terakhir membuat server SSCASn tak bisa diakses. Akibatnya pelamar kesulitan dalam mendaftar.

Lantas bagaimana solusinya:

Berdasarkan buku panduan yang dirilis BKN, pelamar disarankan untuk membuka website SSCASN menggunakan Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

Selain itu, pastikan sambungan internet yang digunakan pelamar cepat dan stabil.

Anda juga harus periksa koneksi internet Anda.

Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan cukup kuat untuk mengakses SSCASN BKN.

Selain itu hapus cache dan cookies browser.

Cache dan cookies yang tersimpan di browser Anda dapat menyebabkan masalah saat login ke SSCASN BKN.

Cobalah untuk menghapus cache dan cookies browser Anda, lalu coba login kembali.

Tetap bersabar dan coba terus buka akun SSCASN.

Baca Juga: Arti dan Solusi 404 Not Found pada SSCASN CPNS dan PPPK 2023

2. Pembelian e-meterai Butuh Proses Lama

e-meterai menjadi kendala yang dihadapi oleh pelamar.

Banyak dari peserta yang gagal melakukan pembelian ataupun gagal dalam pembubuhan.

Salah satu penyebabya, Peruri memberlakukan sistem antrian. Banyak peserta yang mengeluhkan karena berjam-jam pembubuhan tak kunjung berhasil.

Lantas bagaimana solusinya?

Peruri memberikan solusi jika ada pelamar kesulitan melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai.

Sebelumnya Peruri telah memberikan kemudahan untuk pembelian e-meterai.

Berikut kumpulan tautan resmi untuk membeli e-meterai:

LIVE: https://www.e-meterai.live

ONLINE: https://meteraionline.id

RDS e-Meterai: https://emeterai.rds.co.id

TokoGramedia: https://tokogramedia.com/e-meterai

Skill Academy: https://skillacademy.com/e-meterai

Emet: https://emet.id

PAPER: https://www.paper.id/e-meterai.php

Mekari Sign: https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai

E-Meteraiku: https://e-meteraiku.com

Materai Id: https://materai.id

Enforsea: https://www.enforsea.com/emeterai

Signing.id: https://www.signing.id

Digidoku: https://digidoku.id

Dimensy:https://dimensy.id.

Selain satu link resmi dan 14 link reseller tersebut, pelamar juga dapat membeli e-meterai melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui tautan berikut:

NABILA (Mobile Apps): https://linktr.ee/nabila.narindo

Sobat Meterai (Mobile Apps): https://bit.ly/SobatMeteraiapp.

Nah, lantas bagaimana jika saat pembelian e-meterai error?

"Saat ini kami selalu monitor untuk website yang diakses oleh peserta https://meteraionline.id, https://www.e-meterai.live saat ini bisa diakses tanpa kendala.

Baca Juga: SSCASN Error, Muncul Tulisan Application is Not Available, Ini Solusi untuk CPNS dan PPPK 2023

Namun sejumlah pelamar juga menyarankan pembelian di SkillAkademy dan di Kantor Pos.

Pastikan koneksi stabil dan dapat menggunakan mode chrome incignito," jelas Peruri.

Untuk mengatasi kendala seperti loading page yang lama atau error saat masuk ke portal SSCAN, bisa dicoba dengan melakukan cara berikut ini:

1. Bersihkan riwayat pelacakan, cache, dan cookies

2. Gunakan koneksi internet yang cukup stabil

3. Gunakan koneksi internet yang menyediakan space bandwith cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

4. Gunakan waktu di jam-jam tak sibuk seperti tengah malam.

Berikut ini beberapa daftar penyebab pelamar CPNS-PPPK 2023 tak lolos seleksi administrasi.

1. e-materai yang sudah diperoleh tak terbaca atau tertimpa tanda tangan;

2. Terdapat salah ketik di situs pendaftaran, dokumen pernyataan, dan sebagainya;

3. Surat lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan instansi;

4. Surat keterangan sehat tidak diperoleh dari RSUP/RSUD;

5. Pengunggahan dokumen akreditasi tidak sesuai dengan tahun kelulusan;

6. Ada dokumen yang salah dan terlanjur diunggah;

7. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki pendaftar tidak sesuai kebutuhan formasi;

8. Keterangan yang ada di dokumen hasil scan tak lengkap/tidak bisa terbaca.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah