Apakah Bisa Menggunakan Surat Kelulusan Sementara untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

- 6 Oktober 2023, 05:43 WIB
Apakah Bisa Menggunakan Surat Kelulusan Sementara untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN
Apakah Bisa Menggunakan Surat Kelulusan Sementara untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN /Pixabay/kreatikar/


PORTAL SULUT - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang diperlukan.

Jumlah tersebut untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Rinciannya, alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Baca Juga: PPPK Guru: Kemendikbud Jelaskan Status Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih

Tahun ini dibuka juga kesempatan untuk lulusan baru atau fresh graduated untuk mendaftar di seleksi CPNS.

Lantas ada pertanyaan apakah jika ijazah belum keluar, mendaftar CPNS bisa menggunakan surat kelulusan sementara? ini jawaban BKN.

Berikut ini Formasi CPNS 2023 dari setiap Kementerian dan Lembaga pemerintahan 2023:

1. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Persiapkan diri kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah formasi 214 pegawai”, tulis website rekrutmen.kpk.go.id. Lowongan formasi dari KPK 2023, sebanyak 214 untuk CPNS.

2. Kementerian ESDM

“Sobat Energi! BKN secara resmi telah mengumumkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CASN 2023. Kementerian ESDM membuka kesempatan CPNS dan PPPK agar kamu dapat ikut berkarya di sektor energi dan sumber daya mineral," tulis unggahan Instagram @kesdm, dikutip Rabu (13/9/2023). Kementerian ESDM membuka kesempatan untuk 244 formasi CPNS 2023. Lowongan dibuka untuk dosen dan tenaga kesehatan (nakes). Peluang bagi PPPK sebanyak 190 formasi, 4 CPNS dosen, dan 50 PPPK Nakes.

3. Kemenkum HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan peluang CPNS 2023 dengan jumlah tertinggi, dengan total 1.015 kursi CPNS dan 1.563 PPPK. “Siapkan diri kalian! Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2023,” tulis website https://cpns.kemenkumham.go.id/.

4. Kementerian Agama

Kementerian Agama RI juga menyediakan banyak peluang formasi CPNS dan PPPK. Terdapat 1.469 CPNS tenaga teknis, 2.296 PPPK guru, 224 PPPK tenaga kesehatan, dan masing-masing 68 formasi dosen CPNS dan PPPK, seperti dikutip menpan.go.id.

Baca Juga: 90 Ribu Formasi Dibuka untuk Pelamar Umum atau P4 di PPPK Guru 2023, Ini Kata Kemendikbud

5. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) turut membuka formasi CPNS 2023, dengan dua posisi, yaitu Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan Klerek-Analis Perkara Peradilan. Lowongan dapat diikuti oleh pelamar dari berbagai jurusan. Seperti yang dikutip pada Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023, Rabu (13/9/2023), MA membuka peluang 1.0669 formasi CPNS.

6. Kejaksaan Agung

Tahun ini, Kejaksaan Agung menyediakan banyak formasi, dengan jumlah 7.846 CPNS dan 249 PPPK. Kutipan unggahan Instagram resmi @birokejaksaan tertulis, "Dengan bangga dan semangat tinggi kami siap menjalankan kepercayaan pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa. Apakah kamu salah satunya yang kami cari?" pada hari Rabu (13/9/2023).

7. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Website resmi BRIN, menyatakan sebanyak 500 formasi peluang CPNS di tahun ini. Pengumuman seleksi dimulai pada 16 – 30 September 2023, dan pendaftaran pada 17 – 6 Oktober 2023. “Formasi untuk 500 Peneliti Ahli Muda Pendidikan S3”, tulis website casn.brin.go.id.

8. Badan Intelijen Negara (BIN)

BIN melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 544 Tahun 2023 mengumukan persediaan 1.000 kursi untuk formasi CPNS 2023. Persyaratan jabatan yang dibutuhkan dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda pada setiap jabatan, dengan jumlah 415 jabatan.

Lantas bisakah mendaftar dengan menggunakan Surat Kelulusan Sementara?

"Sayang sekali tidak bisa," jawaban singkat BKN melalui akun instagramnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah