RUU ASN Disahkan, Cek Gaji PNS dan PPPK Terbaru

- 4 Oktober 2023, 11:07 WIB
RUU ASN Disahkan, Cek Gaji PNS dan PPPK Terbaru
RUU ASN Disahkan, Cek Gaji PNS dan PPPK Terbaru /Sumber foto Instagram@indoviral8/


PORTAL SULUT - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Lantas apa yang membedakan antara PNS dan PPPK soal gaji?

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga: Kenapa Daftar PPPK Guru 2023 Pelamar Umum BELUM BISA 4 Oktober 2023? Ini Penjelasannya

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas..

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Lantas soal gaji dan tujangan PPPK dan PNS diatur pada pasal 21.

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x