Batal Dihapus November 2023, Ini Gaji Tenaga Honorer 2024 Rincian Per Daerah

- 3 Oktober 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Syarifahbrit/Freepik

PORTAL SULUT - Berikut ini gaji tenaga honorer di tahun 2024.

Tenaga honorer batal dihapus bulan November 2023 nanti.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.

Baca Juga: Karyawan Swasta Bisa daftar PPPK Kemenag 2023, Ada 473 Lowongan untuk UMUM, Ini Daftarnya

DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x