RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS

- 3 Oktober 2023, 06:56 WIB
RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS
RUU ASN DISAHKAN HARI INI, Yuk Cek Seleksi dan Skema Baru Gaji PPPK dan PNS /Dok/ DPR RI

PORTAL SULUT - Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan Selasa 3 Oktober 2023, hari ini.

UU ASN ini ditunggu-tunggu oleh para guru honorer, terkait pegangkatan PPPK hingga besaran gaji dengan skema baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam RUU ini pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.

Baca Juga: MASIH ADA WAKTU, Ini Cara Verval Ijazah di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Daftar PPPK Guru 2023

“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN,” ujar Anas.

Terkait rekrutmen ASN, Menteri PANRB mengatakan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.

“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujarnya.

Terkait mobilitas talenta nasional, Menteri PANRB mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar ( 3T).

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” ujarnya.

Terkait tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” ujarnya.

Bicara kesehateraan, jika RUU ASN disahkan,tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2023: Apakah Bisa Beli e-meterai di Kantor Pos? Dimana Saja Beli e-meterai yang Aman?

Berikut bunyinya:

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga: Buruan! Hari Terakhir Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Khusus, Jika Ada Kendala Hubungi Nomor Ini

Dikutip dari www.dpr.go.id/agenda, berikut agennda DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023:

Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, 03 Oktober 2023 · 11:30

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN);

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Perubahan keenam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

4. Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

5. Pendapat Fraksi-Fraksi atas RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

6. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

7. Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU, yaitu:
1) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
2) RUU tentang Hukum Acara Perdata;
3) RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4) RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
5) RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
6) RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
7) RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

8. Pidato Ketua DPR RI dalam rangka penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 - 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah