PPPK dalam golongan XV akan menerima gaji pokok mulai dari Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900.
16. Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
Golongan XVI memiliki besaran gaji pokok antara Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100.
17. Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500
PPPK pada golongan XVII akan menerima gaji pokok sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500.
Keberadaan PPPK dalam sistem pelayanan pemerintah adalah aset berharga bagi negara. Mereka memberikan kontribusi penting dalam menjalankan berbagai sektor administratif dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, memberikan kepastian finansial kepada PPPK adalah langkah penting untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan fokus dan dedikasi tanpa harus khawatir tentang aspek keuangan.
Pemberian gaji pokok yang sesuai dengan golongan juga memperlihatkan apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan pengabdian para PPPK.
Dengan demikian, diharapkan motivasi dan semangat kerja mereka akan terus berkembang, memberikan dampak positif pada efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Namun, perlu diingat bahwa gaji pokok hanyalah satu aspek dari keseluruhan paket kesejahteraan para PPPK.