LENGKAP, Ini Jenis Bantuan dari Pemerintah dan Syaratnya

- 4 September 2020, 09:46 WIB
BLT UMKM hingga Kartu Prakerja jadi fokus utama Pemerintah
BLT UMKM hingga Kartu Prakerja jadi fokus utama Pemerintah /BPJS ketenagakerjaan//BPJS ketenagakerjaan

PORTAL SULUT - Memulihkan ekonomi akibat pandemi Corona, Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat. Harapannya ekonomi di Indonesia segera pulih.

Bantuan tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha, ekerja hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp2,4 Juta. Ini Syaratnya

Untuk UMKM, pelaku usaha diberikan bantuan produktif Rp2,4 juta sebagai modal kerja.

Bagi pekerja subsidi gaji Rp600.000 selama 4 bulan dan korban PHK diberikan pelatihan dan bantuan dalam program Kartu Prakerja.


BLT Karyawan

BLT subsidi gaji Rp600.000 yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Ada 6 syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapat bansos tersebut.

Baca Juga: Penyerang Atletico Madrid Positif Corona

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk,.
Merupakan pekerja atau Buruh.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah