Mau Dapat Bantuan Rp2,4 Juta. Ini Syaratnya

- 4 September 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi Dana BLT UMKM
Ilustrasi Dana BLT UMKM /

PORTAL SULUT - Pendaftaran bantuan Rp2,4 Juta untuk program Bantuan Tunai Langsung (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih dibuka.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sudah masuk ke tahap V.

"Jumlah pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan ini masih 61 persen dari jumlah yang ditargetkan. Jadi masih bisa daftar," ujarnya.

Baca Juga: Penyerang Atletico Madrid Positif Corona

Lantas bagaimana caranya ikut program ini?

Caranya sangat mudah. Ada dua cara, online dan offline.

Anda bisa datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kota/ kabupaten Anda.

Baca Juga: 2.272 Petugas Sensus Penduduk 2020 Sulut Kunjungi Rumah

Pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, juga bisa diusulkan koperasi, kementerian atau lembaga dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Atau bila tak bisa langsung datang, Anda bisa mendaftar lewat online

Sementara pendaftaran online, bisa dilakukan dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini.

Cara Daftar Bantuan UMKM:

1. Masuk ke laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

2. Isi semua informasi yang diminta

3. Submit

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.

Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.

Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.***

 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah